Pencatatan Akta Kelahiran

w83w9eqov8wwmlp

Pencatatan Akta Kelahiran

Pencatatan Kelahiran WNI

1.    Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah  sakit/ dokter/ bidan
2.    Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
3.    Kartu Keluarga
4.    Fotocopy KTP-el
5.    SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), jika tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan

Akta Kelahiran Hilang/Rusak

1.    Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
2.    Akta kelahiran asli yang diperlihatkan rusak (jika rusak)
3.    Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el
4.    Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan

Pencatatan Kelahiran Orang Asing

1.    Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / RS
2.    Dokumen Perjalanan,
3.    Paspor
4.    Sertifikat perkawinan
5.    KTP-el
6.    kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan

“Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya”. (Pasal 53 ayat 2 UU HAM)

Grafik Pencatatan Kelahiran

Hak pertama anak setelah dilahirkan adalah identitas yang meliputi nama, orangtua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk akta kelahiran. Hak ini akan menentukan pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya, seperti hak keperdataan (waris, dan nafkah), akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Hak atas akta kelahiran dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan lahirnya UU Adminduk, dengan dijaminnya pencatatan perkawinan bagi para penghayat, maka setiap anak yang lahir dari pasangan penghayat dengan sendirinya berhak mendapatkan akta kelahiran.

Apa saja jenis akta kelahiran?

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Tetapi setiap golongan memiliki kekuatan hukum yang sama. Adapun ketiga jenis akta kelahiran tersebut adalah:

  1. Akta Kelahiran Umum, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam-puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  2. Akta Kelahiran Istimewa, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  3. Akta Kelahiran Dispensasi, yaitu akta kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran/pencatatan kelahirannya.

Bagaimana kami dapat membantu Anda?

Hubungi kami di kantor Disdukcapil Kabupaten Dogiyai dan ajukan Pencatatan Kelahiran dalam keluarga anda.

.

Bagaimana cara membuat akta kelahiran ?