Pengajuan KTP-EL

Pengajuan KTP Elektronik (KTP-el)

Syarat Pengajuan e-KTP (KTP Elektronik)

Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW

Prosedur Pengajuan e-KTP (KTP Elektronik)

Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.

Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:

  • Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  • Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  • Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  • Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  • Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  • Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  • Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  • Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Mengapa Harus Memiliki KTP Elektronik(KTP-el)

Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah

Dengan memiliki KTP-El kita memiliki bukti indentitas penduduk yang sah

Membuat BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan

Ktp-El menjadi syarat utama dalam Membuat BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan

Ikut pilkada serentak dan pemilihan umum (Pemilu)

Dengan memiliki KTP_El kita bisa mengikuti Pilkada dan Pemilihan umum (Pemilu)

Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan

Mendapat Layanan dari pemerintah adalah hak warga negara yang sudah memiliki KTP-el

Syarat menikah dan mengurus dokumen kependudukan lainnya.

KTP-el Merupakan syarat Kelengkapan dokumen untuk menikah dan mengurus dokumen kependudukan lainnya.

Mengurus Surat Ijin Mengemudi dan STNK.

KTP-el Merupakan syarat untuk engurus Surat Ijin Mengemudi dan STNK.

Bagian Pelayanan Pengajuan KTP-elDisdukcapil Kabupaten Dogiyai