Penerbitan KK Baru

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga

Kapan Kartu Keluarga diperbaharui? yaitu Kartu Keluarga harus diperbaharui setiap adanya peristiwa penting seperti :
Terjadi pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah domisili)
Terjadi penambahan anggota keluarga (melahirkan/famili lain yang masuk dianggota keluarga)
Perubahan elemen (Agama,Pendidikan dan Pekerjaan)
  • Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)
  1. F1.01 dari Desa
  2. Dokumen Pendukung (Ijasah, Akta Lahir, Buku Nikah atau Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga lain)
  • Pembuatan Kartu Keluarga (Pisah KK karena menikah)
  1. Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
  2. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
  3. eKTP asli
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Pembuatan Kartu Keluarga (Pindah Domisili)
  1. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa
  2. Kartu Keluarga asli
  3. eKTP asli