Pencatatan Perceraian

Pencatatan Perceraian

Perceraian merupakan salah satu peristiwa penting yang mengubah status catatan sipil seseorang. Perceraian mengubah status kawin menjadi status janda atau duda, dan membawa akibat-akibat hukum lain seperti pembagian harta bersama (gono-gini), serta hak dan kewajiban terhadap anak. Pengadilan hanya memutuskan mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan dan pengadilan ber- pendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.

Persyaratan

  1. Foto kopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Akta perkawinan Asli
  3. KTP-El asli.
  4. Kartu Keluarga Asli.
  5. Mengisi Formulir F2.01
  6. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan/ bukti pencatatan perkawinan, pemohon mengisi form F2.04

Mekanisme dan Prosedur

  1. 1) Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas pelayanan; 2) Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi dan validasi data, kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi; 3) Operator membuat draft kutipan Akta perceraian dan merekam dalam data base kependudukan / menginput data;
  2. 1) Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas pelayanan; 2) Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi dan validasi data, kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi; 3) Operator membuat draft kutipan Akta perceraian dan merekam dalam data base kependudukan / menginput data;
  3. 1) Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas pelayanan; 2) Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi dan validasi data, kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi; 3) Operator membuat draft kutipan Akta perceraian dan merekam dalam data base kependudukan / menginput data;

Bagaimana kami dapat membantu Anda?

Hubungi kami di kantor Disdukcapil Kabupaten Dogiyai dan ajukan Pencatatan Kelahiran dalam keluarga anda.

.

Looking for a First-Class Business Plan Consultant?