Bagaimana kami dapat membantu Anda?

Hubungi kami di kantor Disdukcapil Kabupaten Dogiyai dan ajukan Pencatatan Kelahiran dalam keluarga anda.

.

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi yang beragama selain Islam (Katholik, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, Penghayat dan lain-lain) pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Persyaratan apa yang harus dipenuhi dalam pencatatan perkawinan ?

  • Surat Bukti Perkawinan Menurut Agama
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
  • Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  • 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
  • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
  • Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  • Izin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
  • Passport bagi WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
  • Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan   (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Persyaratan apa yang harus dipenuhi dalam pencatatan perkawinan ?